Peraturan baru mengenai registrasi kartu prabayar dengan validasi data Dukcapil akan segera diberlakukan oleh pemerintah, yang dalam hal ini adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo). Menurut siaran pers No. 187/HM/KOMINFO/10/2017, MENKOMINFO menjelaskan bahwa diperbaruinya peraturan registrasi kartu prabayar ini demi untuk peningkatan perlindungan hak pelanggan jasa telekomunikasi. Ya, mengingat sekarang sangat menjamur berbagai kejahatan dan berita hoax di internet.
Dalam siaran pers tersebut, dijelaskan bahwa registrasi kartu pra bayar dengan validasi data dukcapil adalah bagian dari upaya pemerintah dalam memerangi penyalahgunaan nomor pelanggan, ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberi perlindungan dan keamanan kepada konsumen, disamping itu juga untuk kepentingan national single identity.
Registrasi kartu prabayar dengan validasi data Dukcapil akan mulai diberlakukan sejak tanggal 31 Oktober 2017 besok. Semua kartu prabayar yang berasal dari Indonesia wajib melakukan proses registrasi tersebut, begitupun bagi WNA yang menggunakan kartu prabayar asal Indonesia. Bagi pengguna kartu prabayar lama juga diwajibkan melakukan registrasi ulang. Untuk registrasi ulang kartu prabayar lama bisa kamu lakukan hingga 28 Februari 2018 mendatang.
Penetapan cara baru registrasi kartu prabayar ini secara sah diatur pada Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Mengenai Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Baca Juga :
Penjelasan Mengenai CPU, GPU, dan APU, Apa Bedanya?
Keistimewaan Cacing Sonari Yang Menjadikannya Dicari Banyak Orang
Daftar Isi Artikel
Ketentuan Dan Syarat Registrasi
Lalu apa saja ketentuan dan syarat untuk melakukan registrasi kartu prabayar, baik pelanggan lama maupun calon pelanggan baru? Berikut ini beberapa ketentuan dan syarat yang perlu kamu ketahui.
- Kamu bisa melakukan sendiri registrasi kartu prabayar secara langsung
- Yang kamu butuhkan adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang tercatat di database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).
- Untuk bertanya mengenai registrasi kartu, kamu bisa langsung menghubungi masing-masing penyedia layanan telekomunikasi, atau untuk masalah seputar data kependudukan kamu bisa menghubungi Ditjen Dukcapil.
- Peraturan baru ini akan mulai dilaksanakan pada 31 Oktober 2017.
Bagaimana cara melakukan registrasi kartu?
- Apabila kamu pelanggan baru atau akan meregistrasi kartu perdana, langkah yang kamu lakukan adalah mengirim SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#.
- Jika kamu pelanggan lama yang hendak melakukan registrasi ulang, maka formatnya adalah ULANG#NIK#Nomor KK# .
- Ingat! semua data yang kamu masukkan harus sesuai/asli ya, agar proses validasi dengan data Dukcapil bisa berhasil.
- Setelah proses validasi sukses, nomor kamu akan diaktifkan paling lambat 1 x 24 jam.