Sanksi Tidak Registrasi Ulang Kartu SIM
Aturan baru terkait registrasi kartu SIM akan mengalami perubahan mulai tanggal 31 Februari 2017 mendatang. Registrasi kartu SIM perdana wajib memasukkan nomor Kartu Keluarga (KK) dan nomor induk kependudukan (NIK) KTP. Bagi pengguna SIM lama pun wajib untuk melakukan registrasi ulang. Jika masih ngeyel tidak meregistrasi ulang kartu SIM mu, maka begini sanksinya.
Menurut Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Ahmad M Ramli (dikutib dari liputan6.com) menjelaskan, sanksi bakal diberikan untuk pelanggan yang tidak melakukan registrasi sampai batas akhir pada tanggal 28 Februari 2018.
Bagi kamu yang tidak melakukan registrasi ulang, sanksi diberikan secara bertahap. Pertama, layanan panggilan telepon dan SMS mu akan diblokir hingga 30 hari terhitung setelah 28 Februari 2017, yaitu sampai 30 Maret 2018. Buat yang sering telepon dan SMSan pasti akan kacau, tapi mungkin tidak begitu masalah jika kesehariannya lebih banyak menggunakan layanan internet.
Baca Juga :
Wajib! Registrasi Kartu Prabayar dengan Validasi Data Dukcapil
Keistimewaan Cacing Sonari yang Menjadikannya Dicari Banyak Orang
Masih belum mau registrasi ulang? Oke, maka akan ditambah tenggat waktu 15 hari lagi, dan kali ini lebih parah. Kamu tidak akan punya fasilitas menelepon, menerima telepon, SMS, dan layanan internet pun di nonaktifkan. Sudah tidak bisa telepon, SMS, kamu pun tidak bakal bisa mengakses internet, masih ngeyel juga?
Kalau tetap masih ngeyel tidak registrasi ulang kartu SIM, masih akan diberikan waktu 15 hari lagi, yaitu sampai 29 April 2018. Apabila sampai tanggal tersebut kartu SIM masih belum diregistrasi ulang maka sudah tidak ada ampun lagi, kartu SIM kamu akan diblokir.
Perubahan aturan registrasi kartu SIM ini adalah sebagai upaya tindak lanjut atas berbagai kejahatan, penipuan, informasi hoax, dan hal negatif lain yang bersumber dari karti SIM. Dalam hal ini Kemkominfo bekerja sama dan berkoordinasi dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), dan penyelenggara jasa telekomunikasi (operator seluler).
Jika data-data yang dimasukkan pada saat registrasi gagal tervalidasi meski semua data sudah sesuai, kamu wajib mengisi surat pernyataan yang menyatakan bahwa semua data yang diberikan adalah benar, sehingga kamu akan bertanggungjawab untuk segala konsekuensi hukum yang timbul. Kamu pun secara berkala mesti melakukan registrasi ulang hingga validasi berhasil.